Penguatan Kualitas Pengelolaan Informasi Publik Lingkup BBPSIP
PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan kualitas Pengelolaan Informasi Publik sesuai amanah undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentag pelayanan publik, Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kualitas Pengelolaan Informasi Publik Lingkup BBPSIP secara hybrid pada Rabu, 15 Mei 2024.
Penguatan Kualitas Pengelolaan Informasi Publik kali ini ditujukan sebagai salah satu ajang persiapan bagi masing-masing satker dalam rangka penilaian Keterbukaan Informasi Publik lingkup BBPSIP. Selain itu juga untuk menjaga konsistensi satker yang sudah masuk kategori informatif dan memacu semangat satker lain yang masih dalam kategori menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif menjadi informatif.
Kegiatan ini juga ditujukan untuk mendapatkan umpan balik dari tiap Unit Kerja terkait permasalahan yang dihadapi, solusi, dan inovasi, agar kedepan dalam penilaian keterbukaan Informasi Publik setiap satker mendapatkan penilaian sesuai yang diharapakan sehingga Keterbukaan Informasi Publik Kementan menjadi semakin baik.